Korupsi KTP Elektronik
Berkaca Kasus Novanto, KPK Ingatkan Jangan Gunakan Alasan Sakit untuk Tunda Proses Hukum
Diketahui dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) kemarin, Setya Novanto sempat mengaku sakit batuk hingga diare.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterimakasih kepada Tim Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa Setya Novanto.
Diketahui dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) kemarin, Setya Novanto sempat mengaku sakit batuk hingga diare.
Padahal sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor, dokter KPK bersama dokter RSCM dan IDI sudah memeriksa Setya Novanto dan dinyatakan sehat serta bisa mengikuti persidangan.
Baca: KPK Senang Jika Setya Novanto Tunjukkan Bukti Tolak Dakwaan Jaksa
"Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/12/2017).
Peristiwa yang dialami Setya Novanto sejak pertengahan November hingga sidang kemarin pun ditanggapi Febri.
Febri berharap ke depan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa bahkan saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum.
Baca: Begini Dinamika Rapat Pleno Golkar, Aziz Syamsudin Legowo Airlangga Jabat Ketum Golkar
"Jika ada pihak yang merekayasa kondisi apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada resiko pidananya. Kami percaya dengan contoh yang diberikan IDI dan RSCM, hal tersebut tidak perlu terjadi di dunia medis," ungkap Febri.
Febri menambahkan kalaupun ada kondisi benar-benar sakit, tentu dari hasil pemeriksaan yang obyektif akan terlihat dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan.