Jumat, 10 Oktober 2025

KPU Butuh Waktu Pelajari Dampak Putusan MK

"Pasca putusan MK saya sudah terima putusannya. KPU perlu waktu untuk memahami dampak dari putusan ini,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan verifikasi faktual dan juga ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut, termasuk memahami dampak yang berpotensi timbul dari putusan tersebut.

Baca: Wali Kota Batu Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Pasca putusan MK saya sudah terima putusannya. KPU perlu waktu untuk memahami dampak dari putusan ini," ‎kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

"Bukan hanya dampak teknisnya, tapi juga kalau tindak lanjutnya berdampak pada faktor lain, hukum lain maka KPU harus menyikapinya bagaimana," tambahnya.

Baca: La Nyalla: Saya Tidak Akan Mau Lagi di Gerindra

Arief menuturkan, setelah ‎selesai menghadiri rapat di DPR, pihaknya pada malam harinya segera mengadakan rapat.

Rapat tersebut dihadiri seluruh komisioner.

Baca: Berniat Maju di Pilgub Jatim, La Nyalla Mengaku Diminta Uang Rp 40 Miliar Oleh Prabowo

"Hari ini kita minta tim sekjen membuat kajian beberapa aspek. Kalau putusan sekian apa saja yang disiapkan, siap tidak menjalankan itu, tahapan kita masih cuku waktu ngga," tutur Arief.

Masih kata Arief, UU memerintahkan KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu sekian bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Minta La Nyalla Tak Keluar Dari Gerindra

"Tidak boleh kalau partai politik lain diverifikasi 14 hari, sementara kalau ini diverifikasi dengan masa yang lebih sedikit," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved