Korupsi KTP Elektronik
Fadli Zon: Yang Dilakukan Firman Wijaya Sudah Sesuai dengan Etika Profesi
Fadli Zon menanggapi pelaporan yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kuasa hukum Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi pelaporan yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ia menilai tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Firman.
Menurutnya, yang disampaikan Firman sudah sesuai dengan etika profesi.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan (profesi) saja," ujar Fadli, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca: Hendak Laporkan Pacar Tessa Kaunang ke Polisi, Sandy Tumiwa Diminta Berpikir
Selain itu Fadli Zon juga menyebut Firman tidak bisa dikriminalisasi begitu saja, pasalnya pembelaan terhadap Setnov yang merupakan kliennya, memang harus dilakukan di hadapan pengadilan.
"Kalau dia (Firman) melakukan satu pembelaan di muka pengadilan, dan itu sesuai dengan aturan yang ada, harusnya tidak bisa dikriminalisasi," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, apalagi Firman tengah menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat.
Oleh karena itu, ia kemudian menyarankan pelapor, dalam hal ini SBY agar melihat apa yang Firman lakukan sesuai Undang-undang atau tidak.
"Jadi menurut saya, kita buka kembalilah aturan mainnya, undang-undangnya," kata Fadli.
Sebelumnya, mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/2/2018) sore.
Ia melaporkan Firman Wijaya, didampingi oleh sang istri, Ani Yudhoyono
SBY mengaku pelaporan tersebut sebagai bentuk dirinya tengah mencari keadilan lantaran merasa difitnah oleh Firman.
Firman dianggap telah mencemarkan nama baik SBY berkaitan permasalahan e-KTP.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Mabes Polr dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean mengatakan Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-undang ITE tentang Pencemaran dan fitnah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/keterangan-sby-sebelum-datangi-bareskrim-polri_20180206_190504.jpg)