Korupsi KTP Elektronik
KPK: Semoga Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Lancar
Sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi hari ini, Kamis (8/2/2018) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas persidangan tersebut, KPK berharap semua pihak kooperatif dan proses persidangan berjalan lancar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, akan menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich.
Di sidang nanti, menurut Febri, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
"Semoga persidangannya berjalan dengan baik. Pengadilan kan sudah memanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Kita dengar bersama-sama dakwaannya. Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," ungkap Febri.
Sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
Baca: Pemuda Tani Sumatera Barat Deklarasi Dukung TGB Zainul Majdi Maju di Pilpres 2019
Baca: Jokowi dan Ibu Negara Menginap di Hotel Ruko Bertarif Rp 450 Ribu/Malam
Sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018 lalu. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kini masih proses penyidikan di KPK.