Sabtu, 6 September 2025

Hak Angket KPK

Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK

"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR dianggap sebagai preseden buruk.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai adanya putusan tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Baca: Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi Uang Ketok

"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK, dan mengabaikan keputusan MK sebelumnya," ujar Dahnil Anzar kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).

Menurut Dahnil Simanjuntak, putusan tersebut membuka jalan untuk melemahkan dan mengontrol KPK melalui kekuatan politik dan kekuasaan.

Baca: Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi

"Itu membawa agenda pemberantasan korupsi Indonesia ke jalan yang gelap," katanya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.

Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

Baca: Andi Narogong dan Miryam Pernah Sebut Ganjar Tak Terima Uang

"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan