Pemerintah RI Jangan Salah Langkah Sikapi Kasus TKI Zaini
Kasus hukuman mati tidak menganggu hubungan kedua negara tak perlu putus hubungan diplomatik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai tak perlu memutuskan hubungan diplomasi dengan Arab Saudi.
Kasus hukuman mati tak akan mempengaruhi hubungan kedua negara.
Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, Arab Saudi memiliki kedaulatan dalam mengatur hukum di negaranya sendiri.
Karena itu, dalam hal kasus hukuman mati Muhammad Zaini Misrin, pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri keputusan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
"Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dengan memanggil duta besar Arab Saudi dan menyampaikan protes. Kita harus menghargai kedaulatan setiap negara," ujarnya, Senin(26/3/2018).
Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menyarankan supaya pemerintah tidak salah langkah apalagi sampai berniat memutus hubungan kedua negara.
Jika hal itu terjadi, maka yang rugi adalah Indonesia.
Apalagi, kata dia, hubungan dua negara terlihat makin mesra setelah kunjungan Raja Arab Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Bahkan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia mendapat sambutan yang meriah.
"Semua pihak harus melihat masalah ini secara proporsional. Tidak perlu sampai memutuskan hubungan diplomatik yang justru malah merusak hubungan kedua negara," jelasnya.
Hikmahanto Juga menyatakan Konvensi Wina 1963 tak mengatur sanksi pemberian notifikasi hukuman mati warga negara asing (WNA).
Jadi, dengan alasan itu, Arab Saudi tak perlu menginformasikan tentang eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin kepada pemerintah Indonesia.
Tapi, Hikmahanto menjelaskan, dengan alasan kemanusiaan mestinya negara manapun yang menganut hukuman mati harus menyampaikan notifikasi kepada negara asal WNA itu.
Selain rasa kemanusiaan, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.
Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.