Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Minta Saksi Dalam Persidangan Dirinya Jalani Tes Lie Detector
"Saya meminta lie detector. Kalau memang ini pengadilan yang jujur datangkan lie detector. Kemudian dites, dia itu bohong atau tidak,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus menghalangi penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa yang dilakukan penyidik KPK.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim agar saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjalani uji kebohongan melalui lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Baca: Arteria Dahlan Siap Bila Dirinya Dilaporkan ke MKD Karena Memaki Kementerian Agama
"Saya meminta lie detector. Kalau memang ini pengadilan yang jujur datangkan lie detector. Kemudian dites, dia itu bohong atau tidak," tutur Fredrich ditemui setelah persidangan, Kamis (29/3/2018).
Menurut dia, semua saksi harus menjalani pemeriksaan melalui alat lie detector.
Dia menilai, saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU pada KPK sudah diarahkan penyidik.
Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas
Dia mengklaim penyampaian keterangan oleh saksi di persidangan merupakan rekayasa.
Di meja hijau, dia mengaku sudah membongkar satu per satu rekayasa tersebut.
Fredrich sendiri menegaskan tidak mengingat siapa saja yang ditemui di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
Baca: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Aksi Bakar Pocong di Bogor
Sebab, dia mengklaim berada di tempat tersebut hanya selama 1 menit.
"Itu menurut dia, itu kan fitnah, kan itu katanya. Indonesia tidak berlaku hukum katanya. Kalau dia sekarang bersikeras saya ada ngomong itu kan saya bilang buktinya apa," kata dia.
Selain itu, dia meminta saksi-saksi fakta yang terdiri dari perawat, dokter, dan karyawan RS Medika Permata Hijau yang sudah bersaksi di persidangan dikonfrontir antara satu dengan yang lain.