Munas MUI Tidak Tetapkan Fatwa Soal Pelaksanaan Pemotongan Hewan Dam di Indonesia
Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak mengeluarkan putusan fatwa terkait pelaksanaan pemotongan hewan Dam di Indonesia.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak mengeluarkan putusan fatwa terkait pelaksanaan pemotongan hewan Dam di Indonesia.
Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan Pemerintah masih menunggu fatwa MUI terkait pemotongan dam di Indonesia.
Dalam hasil pembahasan sidang Komisi Fatwa MUI tidak terdapat rekomendasi mengenai pemotongan hewan dam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan MUI tetap merujuk kepada Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Baca juga: Menteri Haji Tunggu Fatwa MUI Soal Pemotongan Hewan Dam di Indonesia
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran yang dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
"Iya, sebenarnya yang ditunggu itu adalah pada aspek regulasi pengelolaannya. Kalau fatwanya kan sudah ditetapkan di 2011 yang lalu, dan itu juga atas dasar permintaan dari Kementerian Agama," kata Asrorun di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/11/2025).
Menurut Asrorun, saat ini yang terpenting adalah terkait dengan regulasi dan implementasi pemotongan hewan dam.
Baca juga: BAZNAS Bersama Menag RI Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik
Negara, kata Asrorun, harus hadir memfasilitasi pemotongan hewan dam.
"Karena problemnya itu bukan persoalan disembelih di sini atau di sananya. Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," ucapnya.
Selama ini, Asrorun mengatakan, desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah Haji Tamattu.
"Desain hajinya Tamattu’ diatur oleh pemerintah, tetapi akibatnya, yang menjadi kewajiban itu, tidak diatur," ucapnya.
Menurutnya, jika seandainya secara fiqih dam diizinkan untuk disembelih di Indonesia.
Maka tidak perlu lagi negara hadir, karena pemotongan dam cukup disembelih di rumah jemaah masing-masing.
"Kalau itu ya sudah serahkan saja kepada masing-masing jemaah. Tidak ada uang keluar mubazir, tidak ada capek-capek pengelolaan, manfaatnya juga sudah jelas langsung di tetangga kanan-kirinya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.