Terdakwa Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan di Persidangan Lanjutan Kasus First Travel
Kuasa hukum terdakwa, Wawan Ardianto hari ini mendatangkan tiga saksi calon jemaah dari paguyuban jemaah First Travel
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel hari ini, Rabu (11/4/2018).
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Wawan Ardianto hari ini mendatangkan tiga saksi calon jemaah dari paguyuban jemaah First Travel.
Baca: Kabulkan Gugatan, Hakim PTUN Minta KPU Terbitkan SK Penetapan PKPI Parpol Peserta Pemilu 2019
"Kami akan menghadirkan tiga orang saksi calon jemaah dari paguyuban jemaah First Travel," ujar Wawan Ardianto.
Namun selain saksi dari terdakwa jaksa penuntut umum turut menghadirkan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang saat persidangan kemarin tidak hadir.
"Hari ini agendanya memeriksa dari PPATK dan Saksi a decharge dari pihak terdakwa," ujar jaksa Heri Jerman.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, tiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah terlihat sudah tiba di Pengadilan negeri Depok.
Namun sidang lanjutan First Travel masih belum dimulai pukul 10.30 WIB.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Gopal Tega Siksa Gadis Dibawah Umur yang Tengah Mengandung dengan Celurit
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Penulis: Muslimin Trisyuliono
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Lanjutan First Travel, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan