Jumat, 7 November 2025

Ijazah Jokowi

Ada 2 Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi

Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster, ada eks Menpora Roy Suryo.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster.
  • Penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi.
  • Para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Lantas, siapa saja yang jadi tersangka?

Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ada tiga tersangka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Asep menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya, dilansir Wartakotalive.com.

Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan

Sementara itu, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Irjen Asep, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Hal itu sesuai Undang-undang yang berhubungan dengan penahanan.

Baca juga: Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Asep.

Lalu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Namun, pihaknya belum mengungkapkan kapan Roy Suryo cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pihak kepolisian segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved