Ijazah Jokowi
Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis
Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik
Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.
Dia membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.
Baca juga: Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.
Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara.
Kapolda Metro menegaskan proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum.
Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.
"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster di mana rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ijazah Jokowi
| Baru Kemarin Singgung 'Ijazah' di Wisuda Anak, Dokter Tifa Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
|---|
| Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu |
|---|
| Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting |
|---|
| Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan |
|---|
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.