Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis

Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
  • Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum
  • Irjen Asep membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik

Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

Dia membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Baca juga: Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.

Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara.

Kapolda Metro menegaskan proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. 

Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster di mana rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved