Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

'Sakti' dan 'Licinnya' Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Baca: Saksi Ahli Nilai Buku Karangan Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Provokatif

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca: ICW: Harusnya Setya Novanto Dihukum Penjara 20 Tahun Dan Hak Politiknya Dicabut Seumur Hidup

Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Jika kita mundur sejenak, sosok Novanto terbilang kontroversial dan disebut banyak pihak sebagai "The Untouchable", atau si "licin".

Kontroversi ini tak lepas dari jejak rekam Novanto yang penuh "duri".

Persoalan etika hingga hukum mewarnai perjalanan karier Novanto di dunia politik.

Baca: Tak Terlihat Politikus Golkar Hadir, Setya Novanto: Ada Kok di Belakang Tidak Pakai Seragam

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan