Korupsi KTP Elektronik
'Sakti' dan 'Licinnya' Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP
Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Meski demikian, Novanto belum pernah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apa pun.
Itulah kemudian banyak yang menyebutnya sebagai "The Untouchable".
Novanto juga merupakan wajah yang cukup sering wara-wiri ke Gedung KPK.
Setidaknya, ada sejumlah kasus yang membuat Novanto kerap diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti-rasuah itu.
Novanto sempat dikaitkan dengan kasus suap PON Riau, kasus suap Akil Mochtar, hingga korupsi e-KTP.
1. Kasus Suap PON Riau
Di dalam kasus suap PON Riau, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR.
Penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.
Baca: Pengakuan Setya Novanto: Saya Sudah Sangat Kooperatif dengan KPK
Terkait kasus ini, Setya membantah keterlibatannya.
Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.
2. Kasus Akil Mochtar
Dalam kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar.
Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali.
Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.