Rabu, 8 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Optimis Tidak Akan Kebobolan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif

Adapun, konsekuensi dari penerapan aturan itu adalah mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKPU RI meminta partai politik peserta Pemilu 2019 agar mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun, konsekuensi dari penerapan aturan itu adalah mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Baca: Sandiaga Anggap Wajar Anies Bertemu Petinggi PKS

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menegaskan pihaknya tidak akan kebobolan karena ada salah satu parpol yang tetap mendaftarkan koruptor sebagai caleg.

Apalagi, kata dia, ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2019 sudah menandatangani pakta integritas.

"Idealnya tidak boleh kebobolan, karena sudah menandatangani pakta integritas. Kami berharap tidak ada hal-hal seperti itu. Memang ada di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang harus ditaati seluruh peserta atau parpol,” ujar Ilham, Minggu (15/7/2018).

Baca: KPU Minta Daftar Nama Calon Legislatif Diserahkan Langsung Ketua Umum dan Petinggi Partai Politik

Setelah membuka pengajuan daftar caleg di setiap tingkatan mulai dari 4-17 Juli, KPU RI akan melakukan verifikasi data.

Terdapat tiga formulir yang akan diverifikasi, yaitu B1, B2, dan B3.

B1 adalah pernyataan atau surat dari parpol mengenai calon-calon legislatifnya.

Lalu formulir B2, kata dia, adalah soal penempatan jumlah orang.

Baca: KPU Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Caleg

Sedangkan, untuk formulir B3, dia melanjutkan, itu terdapat Pakta Integritas yang ditandatangani ketua umum atau sekjen parpol.

"Di Dapil tidak boleh lebih dari 100 persen. Kalau kurang boleh. Kemudian, jumlah perempuanya kami cek juga sudah sesuai 30 persen atau tidak. Kalau sudah oke, baru kemudian kami lakukan verifikasi syarat calon. Baru kemudian kami cek,” kata dia.

Untuk verifikasi, menurut dia, KPU melakukan mulai tanggal 5-18 Juli.

Setelah memverifikasi data, salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu akan memberitahukan hasil perbaikan kepada parpol pada 19-21 Juli.

“Nah, masa perbaikan iu pada 22-31 Juli yang akan datang,” ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved