Pilpres 2019
KPU Siapkan Langkah Jika Uji Materi Masa Jabatan Cawapres Dikabulkan MK
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, yang terpenting dari putusan MK yakni pelaksanaan dari putusan tersebut
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan langkah jika uji materi terkait masa jabat wakil presiden disetujui Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, yang terpenting dari putusan MK yakni pelaksanaan dari putusan tersebut.
Karena bukan tidak mungkin putusan itu, diperintahkan MK untuk dilaksanakan pada pemilihan umum selanjutnya, bukan pada pemilu tahun 2019.
"Walaupun dikeluarkan sekarang, misalnya tapi perintahnya terapkan di pemilu berikutnya kan bisa juga," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Arief berharap, putusan dari MK sudah terbit sebelum masa akhir pendaftaran. Hal itu agar apabila isi putusan meminta diterapkan tahun ini maka pihaknya bisa mengantisipasi lebih baik.
"Tentu kami sebetulnya untuk lebih memudahkan ingin keputusan itu keluar sebelum tahapan pendaftaran. Jadi apapun perintahnya, penyesuiannya agak mudah," kata Arief.
Tapi, ucap Arief, jika perintahnya itu setelah tahapan tutup, dan perintahnya untuk pemilu berikutnya tidak menjadi masalah.
"Tapi kalau perintahnya untuk pemilu sekarang maka KPU sesuaikannya agak ribet harus hitung banyak hal," katanya.
Dia mencontohkan bila putusan keluar sesudah masa pendaftaran capres-cawapres usai kemudian isinya meminta diterapkan pada pemilu tahun ini salah satu resikonya adalah kampanye bisa berlangsung tidak bersamaan.
"Ya tahapan pendaftaran, tahapan penelitian. Bahkan kalau keluarnya agak lambat bisa saja kampanyenya nanti gak bersamaan karena yang lain kan targetnya tanggal 20 September sudah ditetapkan. Tanggal 21 (penetapan) nomor urut, tanggal 23 kampanye. Nah kalau telat bisa saja kampanye gak start bersamaan," ucap Arief.
Arief menegaskan, KPU siap menghadapi segala macam resiko yang ada terkait putusan itu nantinya, "Ya Siap," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu.
Pasal ini berpotensi membuat Jusuf Kalla bisa mencalonkan sebagai wakil presiden lagi. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut. Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK.