Kamis, 20 November 2025

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pelayanan Publik ASN Pemkot Bekasi

Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyatakan telah terjadi maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (asn) di Pem

Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyatakan telah terjadi maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (asn) di Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengungkapkan itu saat membacakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi Kota Bekasi, di Kantor Ombudsman, Rabu (15/8/2018).

Maladministrasi berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 9 kelurahan di Kota Bekasi. Penghentian pelayanan publik itu dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Baca: Jenazah Mahasiswi Asal Malang Akan Dipulangkan ke Indonesia Setelah Hampir Sepekan di Jerman

"Terbukti dengan nyata terjadi penghentian layanan publik pada 27 Juli yang dibuktikan hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada pihak terkait. Penghentian dilakukan dengan sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu," ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Kasus ini bermula dari aksi penghentian pelayanan publik yang dilakukan asn di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.

Semula, pihak kelurahan dan kecamatan menyebut pelayanan terhenti karena sistem luring. 

Lalu, muncul rumor yang menyatakan kejadian itu terjadi karena konflik antara Penjabat (PJ) Wali Kota Ruddy Gandakusumah dengan Sekda, Rayendra Sukarmadji. 

Setelah menelusuri, pihak Ombudsman menemukan ada pihak mengarahkan secara sistematis dan terencana. Bukti kuat adanya maladministrasi didapatkan dari konfrontir atas pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.

"Kami menemukan bukti dari pihak tertentu bahwa ada perintah sistematis dan terstruktur penghentian pelayanan publik," kata Teguh. 

Selain itu, Ombudsman mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman video kamera CCTV di 12 kecamatan, foto, rekaman suara dan pengakuan masyarakat yang datang ke kantor kecamatan.

Ombudsman meminta keterangan ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan warga yang menelepon ke call center untuk mengadukan terhenti layanan publik. Ombudsman menghubungi 17 dari 32 penelepon. 

Adapun, rekomendasi Ombudsman mengenai temuan itu meminta tindakan korektif yang dilakukan Pj Wali Kota Ruddy Gandakusumah untuk memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya.

Baca: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Wisma Mahasiswa Papua

Sementara itu, PJ Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah menyatakan kasus ini membunuh karakternya selaku Walikota. Sesuai rekomendasi Pj walikota Bekasi diberi waktu 30 hari memberikan sanksi.

"Karakter saya dibunuh dengan kejadian ini, tetapi kami akan berkonsolidasi dengan pelaksana harian (PLH,-red) Sekda termasuk Pemprov Jabar untuk merumuskan langkah bersama," tambah Ruddy.

Sebelumnya, pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi diduga terhenti pada Jumat, 27 Juli 2018. Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Bekasi juga terhenti pada 30 Juli 2018.(*)

Video Production: Gustaf Aria

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved