CPNS 2018
Setelah Mantap Pilih Formasi CPNS 2018, Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lalui
Pengumuman penerimaan CPNS 2018 bisa di akses di portal sscn.bkn.go.id atau pun masing-masing portal instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018.
Editor:
Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan secara serentak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin.
Pengumuman penerimaan CPNS 2018 bisa di akses di portal sscn.bkn.go.id atau pun masing-masing portal instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018.
Untuk penerimaan CPNS 2018 ini, total terdapat 76 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS 2018 dengan total formasi yang dibuka sebanyak 238.015 formasi.
Mengutip dari laman Kominfo.go.id, hingga Kamis (20/9/2018) kemarin, ternyata baru 29 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 43 Pemerintah Daerah yang mengunggah data syarat dan formasi CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.
BKN mengimbau agar seluruh instansi yang belum mengunggah data dan syarat formasi segera mengunggahnya di sscn.bkn.go.id
Setelah mengetahui formasi yang disediakan lantas tahapan apa yang harus dilalui peserta?
Setelah menetukan pilihan formasi yang dilamar berikut ini langkah yang harus kamu lakukan dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftar CPNS 2018.