Senin, 8 September 2025

PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Singgung soal Penguatan Pemberantasan Korupsi

PSI konsisten berada di garda terdepan mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset  dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Reza Deni
zoom-inlihat foto PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Singgung soal Penguatan Pemberantasan Korupsi
eri komar sinaga
RUU PERAMPASAN ASET - Merampas Aset Koruptor. PSI konsisten berada di garda terdepan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset  dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan diskusi publik bertajuk RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi di Celebes Resto, Kayu Putih, Kupang. 

Langkah ini diambil mengingat pentingnya memberikan edukasi RUU Perampasan Aset.

Ketua DPW PSI NTT Christian Widodo, menegaskan bahwa PSI konsisten berada di garda terdepan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“PSI sejak tujuh tahun lalu sudah menyuarakan pentingnya regulasi ini. Kampanye-kampanye kami tentang perampasan aset sudah banyak terdokumentasi di media sosial,” kata dia, Minggu (7/9/2025).

Menurut Christian Widodo, RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, selama ini banyak aset milik tersangka korupsi yang tidak terlacak meski proses hukum sudah berjalan.

Baca juga: Tak Ada Pembahasan Soal RUU Perampasan Aset saat Puan Maharani Kumpulkan Seluruh Ketua Fraksi DPR

“UU ini menjadi benteng agar semua pihak berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana. Tetapi harus diingat, UU ini juga bisa jadi pisau bermata dua. Karena itu, jika disahkan, harus ada lembaga independen yang mengawasi dan mengevaluasi penerapannya,” jelasnya.

Selain mengawal RUU Perampasan Aset, PSI juga berkomitmen membela kepentingan masyarakat kecil. 

Christian menegaskan, perjuangan melawan korupsi tidak bisa dipisahkan dari upaya melawan ketimpangan, kemiskinan, provokasi, serta ketidakmerataan pendidikan di daerah.

“Untuk benar-benar memberantas korupsi, UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Perjuangan kita hari ini adalah melawan ketidakadilan dalam segala bentuknya,” tegasnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.

Baca juga: DPR Ungkap Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Akibat 3 RUU Ini

Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Asetbaru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan