Rabu, 27 Agustus 2025

Pelamar CPNS 2018 Wajib Mengirim Berkas Lamaran ke 9 Instansi Berikut, Cek Daftarnya!

Sembilan Instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas sebelum tanggal yang ditentukan.

Penulis: Grid Network
Tribun Lampung
Alur pendaftaran CPNS 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.

Pengiriman berkas ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib seleksi CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.

Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.

Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.

Kementerian

1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.

Lanjut ke halaman berikutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan