Djarot Sebut Ahok Tak Mau Ada Penyambutan Setelah Bebas
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Januari 2019 mendatang.
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus.
Baca: Dua Hari Setelah Bebas Ahok Akan Tampil di TV - Begini Cara Mendapat Undangannya, Catat Tanggalnya!
Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pendamping Ahok saat memimpin Jakarta ini mengaku diberitahukan Ahok saat berkunjung ke Rutan Mako Brimob.
"Pak Ahok tidak mau disambut-sambut. Itu adalah urusan pribadi beliau ya. Kita bersyukur. Saya ketemu pak Ahok tiga Minggu yang lalu. Dan beliau bilang jangan ada penyambutan macam-macam. Kita syukuri saja," ujar Djarot Saiful Hidayat di Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerangkan, partainya tak akan membuat penyambutan terhadap Ahok.
Sebab, PDIP tengah fokus mempersiapkan perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2019 mendatang. Hasto Kristiyanto menilai kebebasan Ahok merupakan urusan personal yang tak ada sangkut pautnya dengan parpol.
"Kami secara khusus bulan Januari ini kan, bulan-bulan yang sangat padat bagi PDIP dengan agenda-agenda internal. Ya, kita tanggapi dengan penuh syukur terhadap mereka yang menjalani proses itu," ujar Hasto Kristiyanto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan masa tahanan Ahok bakal dipotong 3 bulan 15 hari bila mendapat remisi Natal.
Baca: Istri Polisi Paling Jujur Ini Akan Dikunjungi Ahok Seusai Bebas dari Penjara 24 Januari 2019
Ahok divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017,
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dihukum atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.