Jumat, 10 Oktober 2025

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bulan Depan? Ini Kata DPR dan Pemerintah

Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan disambut baik DPR RI.

KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
ILUSTRASI BPJS KESEHATAN - Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik DPR RI. Selain rencana penghapusan tunggakan iuran, muncul juga isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mendukung rencana ini.

Langkah penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS dapat terbantu.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup."

"Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuh legislator dari Dapil Jawa Timur I (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) itu.

Tetapi, anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN.

Arzeti menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya."

"Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, total tunggakan peserta JKN per Desember 2024 mencapai Rp 21,48 triliun.

Sebanyak 54,34 persen dari peserta yang menunggak berasal dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri. 

Baca juga: Menkeu Purbaya dan Menkes Budi Bahas Iuran BPJS Kesehatan, Bakal Naik Tahun Depan?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan pemerintah menyiapkan langkah membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved