Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bulan Depan? Ini Kata DPR dan Pemerintah
Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan disambut baik DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM - Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mendukung rencana ini.
Langkah penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS dapat terbantu.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup."
"Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuh legislator dari Dapil Jawa Timur I (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) itu.
Tetapi, anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN.
Arzeti menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya."
"Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total tunggakan peserta JKN per Desember 2024 mencapai Rp 21,48 triliun.
Sebanyak 54,34 persen dari peserta yang menunggak berasal dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Baca juga: Menkeu Purbaya dan Menkes Budi Bahas Iuran BPJS Kesehatan, Bakal Naik Tahun Depan?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan pemerintah menyiapkan langkah membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi."
BPJS Kesehatan
tunggakan BPJS Kesehatan
Arzeti Bilbina
Muhaimin Iskandar
Jaminan Kesehatan Nasional
Cak Imin Tinjau Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny: Minta BNPB Cepat Evakuasi Korban Apapun Kondisinya |
![]() |
---|
Cak Imin: Semua Santri Al Khoziny yang Diamputasi Saya Jadikan Anak Angkat Saya |
![]() |
---|
Cak Imin Angkat Korban Selamat Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Jadi Anak Asuh |
![]() |
---|
Menkes RI Usul Masukkan Materi Keamanan Pangan ke Kurikulum, Politisi PKB: Jangan Dibalik Logikanya |
![]() |
---|
Provinsi Sumut Capai Predikat UHC Prioritas, Seluruh Warga Terlindungi Program JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.