Kamis, 28 Agustus 2025

KPK Berencana Akan Memborgol Tersangka yang Sudah Menjadi Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana pada 2019 akan memborgol tersangka yang sudah menjadi tahanan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), Laode M Syarif (kanan) menyampaikan laporan capaian dan kinerja KPK tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Laporan tersebut merupakan bentuk transparansi terhadap apa yang sudah dikerjakan dan dicapai KPK dalam satu tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana pada 2019 akan memborgol tersangka yang sudah menjadi tahanan.

Seperti kepolisian yang memborgol para tahanannya, lembaga antikorupsi itu juga ingin melakukan hal yang serupa.

"Kami sedang membicarakan itu (penggunaan borgol) di dalam, jadi malunya (para tersangka) kok seperti sudah hilang gitu ya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Baca: BNPB Sebut Tak Ada Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan Akibat Gempa 6,1 SR di Manokwari

"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian," katanya menambahkan.

Agus berharap hal demikian bisa terlaksana pada 2019.

"Begitu menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," tandasnya.

Baca: Borneo FC Tetap Pertahankan Luizinho Passos Sebagai Pelatih Kiper Musim Depan

Tujuannya, ungkap Agus, supaya para tersangka KPK yang sering mengumbar senyum ketika hendak ditahan bisa lebih merasa jera.

"Mudah-mudahan itu menjadi salah satu (resolusi), di samping kita berharap perubahan terhadap UU kita, itu (diborgol) jadi salah satu bisa mengakibatkan agak sungkan, agak malu lah kalau melakukan korupsi," kata Agus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan