PSI Laporkan Pemasangan Spanduk Soal LGBT ke Bareskrim Polri
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Sumardy, melaporkan pemasangan spanduk bertuliskan 'Hargai Hak-Hak LGBT'
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Sumardy, melaporkan pemasangan spanduk bertuliskan 'Hargai Hak-Hak LGBT' dengan gambar Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri.
Ia menegaskan partainya tidak pernah membuat spanduk yang disebutnya abal-abal tersebut.
Pelaporan dilakukan karena PSI menilai spanduk tersebut merusak nama baik partai bernomor 11 dalam Pemilu 2019.
Selain melaporkan pemasang spanduk, Sumardy juga melaporkan akun yang menyebarkan spanduk tersebut.
Baca: Buni Yani Minta Eksekusi Ditunda
"Laporan pengaduan yang kami laporkan pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Laporan kedua penyebaran berita bohong melalui media Twitter ada dua akun yang kami laporkan, bagaimana spanduk itu disebarkan melalui Twitter," ujar Sumardy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/0135/I/2019/Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media elektronik.
Baca: Maruf Amin Sebut Penyebaran Hoaks di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakrta Cukup Masif
Yang dituju dalam pelaporan ini adalah pemilik akun Twitter @dppFSI (Front Santri Indonesia) dan pemilik akun Twitter @lembagaF lembaga informasi Front.
Terlapor, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE penyebaran berita bohong melalui media elektronik, jika memang terbukti bersalah.
Sementara laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0136/I/2019/Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sumardy menyebut terlapor dalam laporan kedua ini masih belum diketahui. Namun bila tertangkap dan terbukti, akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, fitnah 311 KUHP, pasal 14 dan 25 KUHP penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kami menemukan beberapa, ada beberapa sample kami temukan, salah satunya JPO di Jalan Otista Raya dan satu lagi berhasil diturunkan dan dikumpulkan oleh teman-teman PSI DKI. Tapi konteksnya di sini bahwa spanduk yang kami temukan tersebut adalah spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI Provinsi DKI," jelasnya.
Baca: Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung
Abal-abal yang dimaksud Sumardy adalah pihaknya tak pernah mencetak dan memasang spanduk tersebut.
Selain itu, terdapat kesalahan penulisan dalam nama Ketum PSI, yakni yang seharusnya 'Grace Natalie' namun ditulis 'Grace Natali'.
"Jadi bagi kami tentu abal-abal, dan bisa diidentifikasi dengan mudah. Terutama penulisan nama ketum kami itu salah sama sekali, Grace Natalie itu harusnya Natalie tapi cuma ditulis Natali. Itu juga pasti salah. Kemudian font yang digunakan berbeda dengan font yang biasa kami gunakan. Itu bisa dibuktikan dari kami banyak cetak spanduk dari calon-calon kami, fontnya berbeda," katanya.
Dalam kesempatan ini, Sumardy membawa barang bukti berupa spanduk, print out dari dua akun Twitter yang menyebarkan hoaks tentang spanduk tersebut, serta print out yang menyebarkan meme menjelekkan Ketua Umum PSI.