Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda

Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.

Surya/Sugiarto
Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda. 

Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani, digelar pada Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani tersebut beragendakan bacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Dhani.

Sebelumnya, sidang eksepsi kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani pada Selasa (12/2/2019) berujung ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi aksi dorong antara jaksa dengan pengacara Ahmad Dhani.

Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali

Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Hal tersebut terjadi saat jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang setelah usai sidang.

Namun, pengacara Ahmad Dhani menghalang-halangi upaya jaksa.

Kericuhan terjadi saat jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancarai oleh awak media.

Berikut fakta dan tanggapan kasus Ahmad Dhani yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Eksepsi Ditolak

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rakhmat Basuki menolak semua eksepsi yang diberikan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Baca: Tulis Surat untuk Sang Ibu, Ahmad Dhani: Alhamdulillah Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar

Dikutip dari Tribun Jatim, JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar Rakhmat.

Baca: Tak Ingin Mamanya Menangis, Ahmad Dhani Ceritakan Keadaannya Selama Mendekam di Penjara

Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Bui untuk Sang Ibu, Mulan Jameela Singgung Janji Tuhan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan