Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

JPU Ungkap Ratna Sarumpaet Meminta kepada Said Iqbal dan Fadli Zon agar Dipertemukan dengan Prabowo

"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto," kata JPU

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya.

Baca: Kesetiaan Atiqah Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang: Ikut Mobil Tahanan Hingga Jadi Penjamin

Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.

"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Lanjut Payaman, Ratna juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.

"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," tandasnya.

Baca: 20 Saksi Siap Dihadirkan dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Termasuk Prabowo Subianto?

JPU pun mendakwa Ratna dengan dua Pasal, pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Dwi Putra Kesuma 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Kepada Said Iqbal dan Fadli Zon, Ratna Sarumpaet Minta Dipertemukan Dengan Prabowo Subianto

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan