Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2019

Komnas HAM Sebut Ajakan Golput Berpotensi Kampanye Negatif

Ia mengatakan, masyarakat juga perlu mencermati informasi yang dijadikan landasan sekelompok orang yang mengajak golput.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Hairansyah usai konferensi pers Komnas HAM RI terkait penyampaian catatan kritis terhadap debat keempat Capres 2019 di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Hairansyah menilai kampanye atau mengajak masyarakat untuk tidak memilih atau golput saat Pemilu 2019 berpotensi bermuatan kampanye negatif.

Menurutnya, pasti ada alasan-alasan untuk mengajak untuk golput.

Hal itu disampaikan Hairansyah usai konferensi pers Komnas HAM RI terkait penyampaian catatan kritis terhadap debat keempat Capres 2019 di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2019).

"Dari alasan-alasan yang digunakan itu bisa jadi kampanye negatif karena memberikan catatan-catatan buruk terhadap sesuatu," kata Hairansyah.

Baca: 10 Alasan Kenapa Harus Tidur Siang, dari Merasa Bahagia hingga Menghilangkan Gangguan Mental

Ia mengatakan, masyarakat juga perlu mencermati informasi yang dijadikan landasan sekelompok atau orang per orang yang mengajak tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

"Mempengaruhi itu juga kaitannya dengan informasi. Apakah informasi itu akurat atau tidak. Bisa jadi itu subjektifitas," kata Hairansyah.

Sementara dalam konteks pemilihan, menurutnya ada mekanisme yang disebut kampanye untuk menyampaikan ide, visi, misi dan program yang ditawarkan dan pemilih dapat memutuskan untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak.

"Kalau kemudian ada tindakan di luar kampanye yang kampanyenya justru negatif, negatif campaign walaupun itu bukan black campaign tentu itu juga menjadi pertanyaan, bagaimana juga mempengaruhi pihak-pihak lain menyangkut kemandirian orang menggunakan hak pilihnya," kata Hairansyah.

Ia pun menjelaskan batasan-batasan terkait ajakan untuk golput yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang Pemilu misalnya adanya unsur mengiming-imingi dengan uang.

Namun, ia menegaskan hak pilih bukanlah kewajiban dan semua orang bebas menggunakannya atau tidak.

"Hak pilih adalah hak, bukan kewajiban. Jadi orang ingin menggunakan atau tidak menggunakan, itu yang menjadi bagian dari hak mereka. Hanya, ketika memang mengajak orang lain untuk sama-sama tidak menggunakan hak pilih, itu kan di undang-undang sudah disebutkan," kata Hairansyah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan