Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

‎KPK Pertimbangkan Second Opinion Dokter Atas Pembataran Romahurmuziy di RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan upaya mencari pembanding dari dokter terkait penyakit yang diderita Romahurmuziy alias Romy

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (26/4/2019) di Gedung Lama KPK Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan upaya Second Opinion atau pendapat kedua dokter terkait penyakit yang diderita mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (26/4/2019) di Gedung Lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui ‎KPK membantarkan penahanan Romahurmuziy, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) itu di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019.

"Kalau kelamaan di sana juga perlu ada pembanding (second opinion), itu sudah kita pikirkan juga," ujar Basaria Panjaitan.

Baca: Bawaslu Cek Dua Ruangan Terlarang di Gedung KPU RI, Begini Penampakannya

Berdasarkan keterangan dari dokter, Romahurmuziy didiagnosa mengalami sakit pada pencernaannya hingga dokter merekomendasikan Romahurmuziy dirawat di rumah sakit.

Saat dibantarkan, Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR itu justru melakukan perlawanan hukum atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pamer Kemesraan di Pesta Ulang Tahun Sahabat, Aming dan Evelyn Rujuk?

Dikonfirmasi terkait perlawanan Romahurmuziy, Basaria tidak mempersoalkan praperadilan Romahurmuziy karena itu hak dari tersangka.

"Ya kita harus hormati ya (proses praperadilannya)," tambah Basaria.

Baca: KPK Sebut Sofyan Basir Saat Ditetapkan Tersangka Berada di Singapura Bukan Perancis

Dalam perkara ini Romahurmuziy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. Bahkan KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Penyakit Romahurmuziy

Penahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit.

Romahurmuziy yang kini menyandang status tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan