Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

‎KPK Pertimbangkan Second Opinion Dokter Atas Pembataran Romahurmuziy di RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan upaya mencari pembanding dari dokter terkait penyakit yang diderita Romahurmuziy alias Romy

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (26/4/2019) di Gedung Lama KPK Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Romahurmuziy dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap.

Sehingga, Romahurmuziy pun dibawa kembali ke Rutan KPK.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak menyampaikan keterangan terkait kondisi Kapolsek Ciracas yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/12/2018).
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak menyampaikan keterangan terkait kondisi Kapolsek Ciracas yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/12/2018). (WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO)

Namun, empat hari berselang Romahurmuziy kembali dibawa ke RS Polri atas keluhan yang sama, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, tim dokter menganjurkan agar Romahurmuziy dirawat di RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kolonoskopi.

Hal itu, kata dia, guna mengetahui ada tidaknya kelainan pada saluran pencernaan.

"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," kata Musyafak.

Baca: Saluran Pencernaan Bagian Bawah Romahurmuziy Alami Infeksi dan Pelebaran Pembuluh Darah

Kamis (4/4/2019), tim dokter melakukan pemeriksaan kolonoskopi terhadap Romahurmuziy guna mengetahui saluran pencernaan bagian bawahnya.

Hasilnya, dokter menemukan adanya infeksi pada saluran pencernaan Romahurmuziy.

"Ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Musyafak menyebut Romahurmuziy akan kembali melakukan pemeriksaan Senin (8/4/2019) atau Selasa (9/4/2019).

"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan lain Senin atau Selasa, karena beliau ada riwayat batu ginjal pada tahun 1997. Kita lakukan USG dengan harapan kita dapat mengetahui memang ada timbul kembali batu ginjal (atau tidak)," ujarnya.

Kasus Romahurmuziy

Dalam perkara ini tersangka M Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (menggunakan topi dan masker) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Romahurmuziy yang terjaring OTT KPK akan menjalani pemeriksaan karena diduga terkait kasus transaksi haram dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di pusat dan daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (menggunakan topi dan masker) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Romahurmuziy yang terjaring OTT KPK akan menjalani pemeriksaan karena diduga terkait kasus transaksi haram dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di pusat dan daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain.

Baca: Sangkal Beri Rekomendasi ke Romahurmuziy, KH Asep Saifuddin Chalim: Salah Betul

KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan