Kamis, 28 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

Agus memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah termasuk upaya penyadapan KPK sah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan di di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy, pada Selasa (14/5/2019).

Hal itu diungkapkan hakim Agus Widodo ketika membacakan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," Kata hakim Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dalam pertimbangannya, Agus memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah termasuk upaya penyadapan KPK sah.

Agus juga menilai sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan karena sejumlah materi yang diajukan dikategorikan telah masuk ke dalam pokok perkara.

Sebelumnya, pengacara tersangka kasus dugaan suap, Romahurmuziy atau Rommy, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail membacakan poin permohonan gugatan praperadilan kliennya.

Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka, surat penyitaan, hingga penahanan Rommy tidak sah.

Baca: Prabowo-Sandiaga Akan Ungkap Kecurangan Pilpres, TKN: Tak Akan Ubah Apapun, Kami Tetap Menang

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/ 2019 tanggal 16 Maret 2019," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Selain hal tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Romy dibebaskan dari tahanan di Rutan KPK.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin alasan hakim harus memenuhi gugatan kuasa hukum.

Alasan pertama mereka menilai KPK telah melakukan tindakan di luar hukum.

Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan padahal surat penyelidikan yang diterbitkan tidak diketahui dalam penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.

Kemudian, tim kuasa hukum beranggapan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Rommy.

Sebab, uang hasil operasi tangkap tangan dari salah satu tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.

Hal tersebut dianggap bukan wewenang KPK karena pasal 11 UU KPK menyatakan KPK berwenang memroses perkara korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negafa dan kaitan korupsi yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian atau meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan