Selasa, 14 Oktober 2025

Pemilu 2019

Hanya Bermodal Berita Media Daring, Bawaslu Mentahkan Laporan BPN Soal Dugaan Kecurangan TSM

Bawaslu tak bisa menindaklanjuti pelaporan kubu BPN lantaran mempertimbangkan alat bukti yang dilampirkan hanya berupa tumpukan salinan berita media d

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mementahkan dua laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

Bawaslu tak bisa menindaklanjuti pelaporan kubu BPN lantaran mempertimbangkan alat bukti yang dilampirkan hanya berupa tumpukan salinan berita media daring.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI selaku Ketua Majelis dalam sidang agenda pembacaan putusan pendahuluan.

"Menetapkan menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Majelis Abhan, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Dua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais terhadap terlapor Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Sementara laporan kedua teregistrasi nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa, dan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai pihak terlapor.

Baca: Mabes Polri: Pendemo 22 Mei yang Bawa Senjata Tajam Bakal Ditindak Tegas

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan usai mencermati bukti yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan 01, sebanyak 73 lampiran baarang bukti berupa print out berita daring dan dua status penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, tak ada satupun yang menunjukkan rencana terlapor melakukan perbuatan demikian.

Hal tersebut menjadikan laporan pelapor tidak memenuhi syarat bukti sistematis.

"Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perilaku adanya perbuatan yang direncanakan oleh terlapor," terang Ratna.

Sementara laporan nomor 02, barang bukti pelapor tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait TSM.

"Bukti yang dimaksudkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Anggota Majelis Fritz Edward Siregar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved