Dikenakan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis, Lieus Sungkharisma: Enggak Ada Itu Makar
Lieus membantah telah melakukan tindakan makar. Lieus menilai hanya memiliki perbedaan pandangan politik.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Polda Metro Jaya setiap pekan selama dua kali.
Kewajiban ini diberikan kepada Lieus Sungkharisma setelah dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik.
"Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong ketimbang di dalam kan lebih enak di luar. Saya ikuti saja, karena kita berkeyakinan penuh enggak ada itu makar," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Lieus membantah telah melakukan tindakan makar. Lieus menilai hanya memiliki perbedaan pandangan politik.

"Kalau beda pandangan terus dianggap makar wah udah mundur lah demokrasi kita, mundur jauh, karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang," tutur Lieus.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan penyidik pada Senin, 3 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
Baca: Zaskia Sungkar Ungkap Alasan Lebih Pilih Tinggal di Apartemen Daripada di Rumah
Baca: Persija Jakarta Punya Model Kepelatihan Baru Usai Rekrut Dua Pelatih Spanyol
Penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Pertama, istri Lieus bernama Merry Herita. Kemudian kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Acungkan Dua Jari
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).
Lieus Sungkharisma yang mengenakan kemeja biru muda serta celana pendek itu langsung mengacungkan dua jarinya saat menghirup udara bebas.
Tak hanya mengacungkan jarinya membentuk simbol dukungan kepada kubu 02, ia juga turut tertawa seraya menyatakan dukungannya.
"Tetap nomor dua dong," kata Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Setelahnya, Lieus berterimakasih kepada kuasa hukumnya yang terus mendampinginya. Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.