Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2019

Ketua MK Ungkap Hal yang Akan Dijadikan Pertimbangan Untuk Memutus Sengketa Pilpres 2019

Ia menegaskan, pihaknya akan meneliti hal tersebut satu per satu tanpa melewatkannya satu pun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi dan selaku hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman saat acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi dan selaku hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman mengungkapkan sejumlah hal yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus sengketa Pilpres 2019.

Hal tersebut antara lain alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

Ia menegaskan, pihaknya akan meneliti hal tersebut satu per satu tanpa melewatkannya satu pun.

Hal itu diungkapkan Usman ketika ditanya wartawan saat acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar

"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat buktipun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan," kata Anwar.

Ia pun menegaskan akan memberi kesempatan yang sama pada semua pihak terkait untuk memberi penjelasan dalam persidangan.

"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," kata Anwar.

Baca: MK Siapkan Pengawalan Melekat untuk Sembilan Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019

Ia pun meminta awak media untuk menyiarkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut agar masyarakat dapat melihat dan menilai sidang yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 tersebut.

"Kepada adik-adik media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar.

Anwar mengatakan, persiapan yang dilakukannya telah mencapai 100 persen baik dari segi personel, peraturan, maupun substansinya.

"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.

Anwar mengatakan, para hakim akan fokus pada proses sengketa Pilpres 2019 yang terhitung sejak sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019 sampai pembacaan putusan 28 Juni 2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan