Pilpres 2019
Akan Ada Kejutan Saksi 02 di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: Sudah Biasa, Ujungnya Antiklimaks
Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Taufik Basari menanggapi dengan santai terkait akan ada sanksi dari pasangan 02 Prabowo-Sandiaga yang bakal memberikan keterangan mengejutkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.
Hal tersebut, kata Tobas, pernah dilakukan kubu Prabowo saat kontestasi Pilpres 2014 menjelang pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," papar Tobas.
Baca: Polisi Cokok Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api Kepada Pengendara Lain
Di tempat yang sama sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di MK.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.
"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.
"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo.