Rabu, 27 Agustus 2025

Ingin Pelesir ke Yogyakarta, Aspri Menpora Minta Uang ke Terpidana Suap KONI

"Saya mau liburan, minta seikhlasnya. Liburan ke Yogyakarta," ujar Ulum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah meminta uang kepada terpidana kasus suap dana hibah KONI, Ending Fuad Hamidy, untuk dirinya berlibur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana di Pengadilan Tipikor.

"Saya mau liburan, minta seikhlasnya. Liburan ke Yogyakarta," ujar Ulum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Saat itu Ulum mengaku tidak direspon oleh Ending. Namun akhirnya ditransfer ke rekening pribadi Ulum sebesar Rp 15 juta.

Selain permintaan tersebut, Ulum mengaku pernah meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Ending untuk membiayai klub sepakbola, Menpora FC. Selain itu, Ending memberikan lagi Rp 20 juta untuk pemain Menpora FC.

Baca: Kata Istana, Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI

Baca: Pikap Terjun ke Sungai dari Atas Feri, Seorang Ibu dan Dua Anak Kembarnya Terjebak dalam Mobil

Baca: Jokowi Boyong 6 Menteri ke Sulut Kawal Pembangunan Infrastruktur

"Saya mengajukan pribadi sebagai manajer Menpora FC. Dapat 30 juta," ungkap Ulum.

Pertanyaan jaksa pada KPK, sempat terhenti karena persidangan diskors oleh hakim karena memasuki waktu solat Maghrib.

Menyambung persidangan, jaksa kembali menanyakan aliran dana dari Ending kepada Ulum. Dirinya akhirnya mengakui pernah menerima uang kembali dari Ending pada September 2018.

Saat itu, Ulum mengaku diberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk makan-makan. Dirinya mengambil Rp 500 ribu, sisanya dibagikan ke protokol Menpora.

"Untuk membayar makan, sisanya dibagi-bagi. Ada beberapa orang, protokol-protokol juga," tutur Ulum.

Sebelumnya, Ulum sempat mengakui menerima uang dari Ending pada 2017. Saat itu, dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp 2 juta yang dibagikannya ke anak Imam Nahrawi, Ifak dan Diki.

Di dalam persidangan, Ulum mendapatkan uang hingga Rp 70 juta dari Ending.

Seperti diketahui, Ulum menjadi saksi bersama Menpora Imam Nahrawi dan protokoler Kemenpora, Arief Susanto.

Sebelumnya, dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan