Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Singgung Keppres Abolisi Tom Lembong, Hotman Paris Minta Perkara Impor Gula Klaster Swasta Dicabut 

Hotman Paris minta Kejagung dan Hakim PN Tipikor cabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta Tony Wijaya. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris minta kejaksaan dan hakim mencabut perkara kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung dan Hakim PN Tipikor mencabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta.

Hal itu kata Hotman Paris karena Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mulanya Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membuka persidangan perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Eka Sapanca, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama, Tony Wijaya dan Then Surianto.

"Agenda persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara adalah untuk saksi, masih dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan Selasa (5/8/2025).

Kemudian jaksa menerangkan ada 3 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Lalu sebelum majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut ke persidangan. Kuasa hukum Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris melakukan interupsi.

Baca juga: Hotman Paris Respons Itikad Baik Tony Wijaya Soal Uang Rp 150,8 Miliar: Itu Teknis Penyidikan 

"Majelis Hakim, sebelum dilanjutkan, kami dari seluruh tim kuasa hukum hendak mengajukan surat ke majelis. Seluruhnya, tapi nanti masing-masing akan bicara majelis," kata Hotman Paris.

"Mohon izin dulu, dari majelis satu, satu lagi juga ke kejaksaan. Saya akan mohon izin nanti majelis intinya terkait dengan adanya keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula import ditiadakan," imbuhnya.

Atas hal itu Hotman meminta kepada Kejaksaan agar menarik, mencabut surat dakwaan pada perkara impor gula terdakwa pihak swasta.

"Karena klien kami hanyalah turut serta sedangkan pelaku utama sudah ditiadakan proses hukum," jelasnya.

Tom Lembong, kata Hotman dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya kliennya. Padahal Tom Lembong sudah tidak lagi diproses hukum.

"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh presiden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," kata Hotman.

Baca juga: Direktur PT Angels Products Tony Wijaya Beritikad Baik Kembalikan Kerugian Negara Rp 150,8 Miliar

Diterangkannya bahwa perwakilan Kejaksaan yang hadir di persidangan memerlukan persetujuan dari Jaksa Agung.

"Kami memohon agar sidang hari ini diundur satu Minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia," kata Hotman.

Menurutnya tidak mungkin turut serta dihukum di penjara sampai sekarang. Sedangkan pelaku utama yang dituduh memperkaya dan melakukan pelanggaran hukum sudah bebas makan Indomie sekarang di restoran.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan