Kasus Impor Gula
Memori Banding Tom Lembong Singgung PT PPI Raup Untung Rp 32 Miliar karena Kebijakan Impor Gula
Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.
PPI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik, baik untuk pasar domestik maupun internasional. PPI merupakan bagian dari Holding BUMN Pangan ID FOOD, di bawah naungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Baca juga: 3 Tokoh yang Soroti Tom Lembong Tak Punya Mens Rea tapi Tetap Dihukum dalam Kasus Impor Gula
"Kita berbicara lagi kerugian keuangan negara yang sisa Rp194 miliar. Kita tanya, apa sih dasarnya," kata Zaid dalam pemaparan memori banding Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi impor gula, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Memori banding adalah dokumen tertulis yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut dalam proses banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Lanjutnya dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara Rp194 miliar itu adalah keuntungan, karena lebih bayar PT PPI.
"PT PPI ini BUMN bertransaksi dengan pihak swasta, tentu ada keuntungan. Ini dianggap keuntungan oleh pihak swasta, merugikan PT PPI," imbuhnya.
Padahal, kata Zaid fakta persidangan menyatakan secara tegas, PT PPI dalam proses importasi gula saat itu tidak punya anggaran.
"Dan bahkan PT PPI saat itu kondisinya kolektibilitas lima alias secara perbankan itu sangat buruk dan tidak punya kemampuan finansial," kata Zaid.
Diterangkan gula yang diimpor sejumlah 200 ribu ton itu butuh modal sangat besar. Dengan PT PPI yang tidak punya dana dan posisi kolektibilitas lima dalam bahasa perbankan, itu sangat tidak mungkin bisa melakukan impor.
Baca juga: Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat
"Lantas uang siapa yang digunakan? Berdasarkan fakta persidangan, uang yang digunakan PT PPI untuk membayar kepada 8 perusahaan gula rafinasi swasta yang menjadi terdakwa tersebut adalah uang dari distributor," jelasnya.
Ia menegaskan uang impor tersebut bukan berasal dari PT PPI.
"Bagaimana bisa BUMN yang tidak memiliki anggaran, BUMN yang tidak memiliki dana dan menggunakan dana distributor itu dikatakan mengalami kerugian keuangan negara," tegasnya.
Kemudian ia menyinggung keuntungan yang didapatkan PT PPI sebesar Rp32 miliar.
"Padahal dari proses importasi ini, PT PPI mendapat keuntungan Rp32 miliar. Tanpa modal, mendapat penugasan, bekerja sama dengan swasta, mendapat keuntungan," jelasnya.
Dikatakannya hal itu merupakan kebenaran material. Yang harusnya dijadikan dasar majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.