Senin, 22 September 2025

Kasus Impor Gula

Memori Banding Tom Lembong Singgung PT PPI Raup Untung Rp 32 Miliar karena Kebijakan Impor Gula

Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.

PPI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik, baik untuk pasar domestik maupun internasional. PPI merupakan bagian dari Holding BUMN Pangan ID FOOD, di bawah naungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Baca juga: 3 Tokoh yang Soroti Tom Lembong Tak Punya Mens Rea tapi Tetap Dihukum dalam Kasus Impor Gula

"Kita berbicara lagi kerugian keuangan negara yang sisa Rp194 miliar. Kita tanya, apa sih dasarnya," kata Zaid dalam pemaparan memori banding Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi impor gula, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Memori banding adalah dokumen tertulis yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut dalam proses banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Lanjutnya dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara Rp194 miliar itu adalah keuntungan, karena lebih bayar PT PPI

"PT PPI ini BUMN bertransaksi dengan pihak swasta, tentu ada keuntungan. Ini dianggap keuntungan oleh pihak swasta, merugikan PT PPI," imbuhnya.

Padahal, kata Zaid fakta persidangan menyatakan secara tegas, PT PPI dalam proses importasi gula saat itu tidak punya anggaran. 

"Dan bahkan PT PPI saat itu kondisinya kolektibilitas lima alias secara perbankan itu sangat buruk dan tidak punya kemampuan finansial," kata Zaid.

Diterangkan gula yang diimpor sejumlah 200 ribu ton itu butuh modal sangat besar. Dengan PT PPI yang tidak punya dana dan posisi kolektibilitas lima dalam bahasa perbankan, itu sangat tidak mungkin bisa melakukan impor.

Baca juga: Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat

"Lantas uang siapa yang digunakan? Berdasarkan fakta persidangan, uang yang digunakan PT PPI untuk membayar kepada 8 perusahaan gula rafinasi swasta yang menjadi terdakwa tersebut adalah uang dari distributor," jelasnya.

Ia menegaskan uang impor tersebut bukan berasal dari PT PPI.

"Bagaimana bisa BUMN yang tidak memiliki anggaran, BUMN yang tidak memiliki dana dan menggunakan dana distributor itu dikatakan mengalami kerugian keuangan negara," tegasnya.

Kemudian ia menyinggung keuntungan yang didapatkan PT PPI sebesar Rp32 miliar.

"Padahal dari proses importasi ini, PT PPI mendapat keuntungan Rp32 miliar. Tanpa modal, mendapat penugasan, bekerja sama dengan swasta, mendapat keuntungan," jelasnya.

Dikatakannya hal itu merupakan kebenaran material. Yang harusnya dijadikan dasar majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan