Kasus Impor Gula
3 Tokoh yang Soroti Tom Lembong Tak Punya Mens Rea tapi Tetap Dihukum dalam Kasus Impor Gula
Sejumlah tokoh menyoroti ketiadaan mens rea dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh menyoroti soal ketiadaan mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mens rea sendiri merupakan sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental pelaku pada saat melakukan tindak pidana, sebagaimana dikutip dari laman qadlawoffice.com.
Lebih lanjut, dalam laman hdplawyer.com, dijelaskan bahwa mens rea menjadi elemen mental yang harus dipenuhi bagi suatu perbuatan yang dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, selain unsur fisik atau actus reus yang artinya esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tom Lembong disebut bersalah terkait kebijakan importasi gula yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, meski disebut bersalah, Tom Lembong dinyatakan oleh majelis hakim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena tidak mendapat keuntungan pribadi, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Memori Banding Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Ini Kan Bukan Perkara Njlimet
Menanggapi vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong menegaskan hal yang paling penting adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan dirinya tidak memiliki niat jahat.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang, Jumat (18/7/2025).
Tak Adanya Mens Rea Jadi Dasar Ajukan Banding
Pertimbangan soal tidak adanya mens rea ini pun menjadi dasar bagi pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding, upaya hukum berupa keberatan terhadap suatu putusan pengadilan tingkat pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.