Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mau Gugat ke MK? Prabowo Cuma Punya Waktu hingga 24 Mei

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan ini dilakukan setelah penyampaian hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. 

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Siapa yang Selundupkan Senjata untuk Aksi 22 Mei?

Baca: Misteri Rumah Mewah Bak Istana di Tengah Sawah di Garut Terkuak! Sosok Ini Ungkap Sejarah Pemilik

Baca: Sekjen PDIP Bilang Koalisi Jokowi Terbuka untuk PAN dan Demokrat, Bahkan Gerindra

Baca: Tak Penuhi Panggilan Polisi tapi Ikut Jenguk Eggi Sudjana di Polda Metro, Ini Penjelasan Amien Rais

Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan. "Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.

Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Adapun pada penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN Azis Subekti mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan, keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yangperlu dipertanyakan.

Selain itu, saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Peserta Pemilu Punya Waktu hingga 24 Mei untuk Gugat ke MK 

Tolak tanda tangan

Saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan