Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa

Sidang sengketa Pilpres 2019 segera digelar, berikut 4 fakta terbarunya. Sembilan Hakim MK dikawal dan Wiranto sebut adanya massa jelang sidang

Tribunnews/Dany Permana
Pewarta foto mengabadikan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. 

Sidang sengketa Pilpres 2019 segera digelar, berikut 4 fakta terbarunya. Sembilan Hakim MK dikawal dan Wiranto sebut adanya massa jelang sidang

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera digelar pekan ini, Jumat (14/6/2019).

Sementara Selasa (11/6/2019) besok, akan dimulai dengan tahap registrasi pemohon sengketa peserta Pilpres 2019.

Sejumlah fakta juga terungkap jelang sidang sengketa PIlpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) yang mengagendakan sidang putusan sela.

Mulai dari pengawalan 9 hakim MK hingga Menko Polhukam Wiranto menyebut soal pencegahan aliran massa dalam sidang MK.

Baca: Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar

Diberitakan, kubu Capres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 di MK dilakukan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada pukul 22.44 WIB atau 1,5 jam jelang penutupan pendaftaran sengketa Pilpres.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah suara dari pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved