Sabtu, 6 September 2025

Pilpres 2019

Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN

Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, yang diagendakan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, yang diagendakan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 bakal digelar kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Sebelumnya sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 ini akan digelar pada Senin (17/6/2019), namun Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga menjadi Majelis Hakim dalam sidang perdana, Anwar Usman memutuskan untuk mengundurnya.

Dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 mendatang, ada tiga agenda.

Baca: HMI Berharap Generasi Muda Netral Menyikapi Sidang Gugatan Pilpres MK

Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Pof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK

Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kejutan Saksi Tim Hukum 02

Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso ketika ditemui di Surabaya, Senin (25/2/2019).
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso ketika ditemui di Surabaya, Senin (25/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di MK.

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.

Baca: Tokoh Agama dan Pemuda Ciamis Tolak Anarkis Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan