Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2019

Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN

Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, yang diagendakan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

2. Tanggapan Tim Hukum 01 Terkait Kejutan Saksi

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menanggapi dengan santai terkait akan ada saksi dari pasangan 02 Prabowo-Sandiaga yang bakal memberikan keterangan mengejutkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.

Hal tersebut, kata Tobas, pernah dilakukan kubu Prabowo saat kontestasi Pilpres 2014 menjelang pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Tim Hukum 02 Bakal Bikin Kejutan pada Sidang Selanjutnya, Prediksi Kubu 01 : Ujungnya Antiklimaks

"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," papar Tobas.

3. Alasan MK Terima Permohonan Tim Hukum 02

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK.

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca: Akan Ada Kejutan Saksi 02 di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sudah Biasa, Ujungnya Antiklimaks

Dalam pasal itu disebutkan, MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri."

"Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan."

"Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Baca: Fakta-fakta Seputar Jadwal Sidang Lanjutkan Sengketa Pilpres yang Diundur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan