Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2019

Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN

Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, yang diagendakan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.

Aturan MK mengatur, jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.

4. Tim Hukum 01 Sempat Keberatan

Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. (Kolase Kompas.com)

Pihak termohon yaitu KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.

Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.

Bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.

Baca: BPN: Akan Ada Saksi Hidup Berikan Keterangan Wow di Sidang MK

Ketua penasehat hukum pihak Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.

Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.

Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.

Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.

Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

Baca: Bagikan Momen Tim Hukum BPN Sebelum Masuk Ruang Sidang MK, Dahnil Anzar Singgung Soal Kuasa Tuhan

Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.

Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.

5. Data Baru dari BPN

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sandiaga Uno menyebutkan akan ada penambahan jumlah permohonan yang disampaikan ke MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan