Pilpres 2019
Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN
Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, yang diagendakan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Daryono
Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.
Aturan MK mengatur, jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.
4. Tim Hukum 01 Sempat Keberatan

Pihak termohon yaitu KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Baca: BPN: Akan Ada Saksi Hidup Berikan Keterangan Wow di Sidang MK
Ketua penasehat hukum pihak Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.
Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.
Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
Baca: Bagikan Momen Tim Hukum BPN Sebelum Masuk Ruang Sidang MK, Dahnil Anzar Singgung Soal Kuasa Tuhan
Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.
Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.
5. Data Baru dari BPN

Sandiaga Uno menyebutkan akan ada penambahan jumlah permohonan yang disampaikan ke MK.