Selasa, 11 November 2025

Bekas Pemotongan Ayam Itu Ternyata Digunakan untuk Simpan Ribuan Botol Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, menggelar razia minuman keras, Rabu (11/1/2016).

Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Abdul Halil (kiri) menunjukkan sebagian Miras sitaan, hasil razia Rabu (11/1). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, menggelar razia minuman keras, Rabu (11/1/2016).

Razia tersebut berdasarkan Perda 12/2004, tentang larangan peredaran minuman keras (Miras).

"Ini demi penegakan Perda 12/2004, Kudus zero alkohol," kata Sekretaris Satpol PP Kudus, Abbdul Halil.

‎Disampaikan, dalam razia kali ini pihaknya mendapat tangkapan cukup besar.

Betapa tidak, hanya dari satu tempat, petugas penegak Perda dapat menyita 1.185 botol Miras, berbagai jenis dan merk.

"Di antaranya, 236 botol anggur merah, 306 botol Congyang, 282 botol bir, dan lain-lain," kata Plt. Kepala Satpol PP, itu.

Menurut Halil, seribuan lebih botol Miras itu, disita dari gudang bekas pemotongan ayam milik Kamdani (39), warga Desa Gulang RT 03 / RW 01, Kecamatan ‎Mejobo.

Gudang bekas tersebut terletak di Desa Jepang RT 04 / RW 04, Kecamatan Mejobo.

"Warga sekitar menyangkanya itu sudah tidak terpakai, ternyata malah untuk menyimpan Miras," ucapnya.

Ditambahkan, di rumah, Kamdani juga membuka usaha toko kelontong.

"Tapi barang-barang ini tak disimpan di tokonya, melainkan disimpan di gudang bekas itu," imbuhnya.

Masih menurut dia, pihaknya akan segera memanggil pemilik Miras, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kita teruskan sampai pengadilan, kita jerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), ya karena memang begitu aturannya," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved