Dedi Mulyadi Tegaskan Zakat Harus Bisa Atasi Kemiskinan
Menurut Dedi, penguasa Prancis Napoleon Bonaparte melihat posisi strategis zakat sebagai jaring pengaman sosial dan instrumen pembangunan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kemiskinan bisa diatasi dengan zakat sebagai kewajiban setiap muslim.
Apalagi, terdapat dua lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan dana yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
“Secara logika, seharusnya Indonesia menjadi bangsa maju dan makmur karena ada dua kanal besar penghimpun dana. Ada Baznas dan dan Direktorat Pajak,” kata Dedi Jum’at (25/5) di Grand Wisata Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi dalam pertemuan dengan warga.
Dalam tata aturan penyaluran zakat, Islam telah memberikan panduan konkret. Zakat tersebut harus diberikan kepada 8 ashnaf (golongan) yang tercantum dalam Surat At Taubah ayat ke 60.
“Sasarannya jelas sesuai dengan dimensi sosial. Zakat harus di salurkan kepada delapan golongan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Seluruh golongan ini berhak menerima sesuai dengan proporsi masing-masing,” katanya.
Baca: Dedi Mulyadi Sebut Perlunya Asuransi Bagi Pekerja Informal
Berdasarkan keterangan tersebut, kedelapan golongan itu adalah fakir, miskin, amilin (operasional pengumpul) dan muallaf.
Selain itu, hamba sahaya, gharimin (orang berhutang), sabilillah dan ibnu sabil termasuk ke dalam delapan golongan tersebut.
Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah swt dengan berbagai kapasitas kemampuan.
Sementara Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan bekal saat menempuh perjalanan jauh untuk kepentingan Agama Islam.
Santri Kiai Ma’ruf Amin tersebut berpandangan, kedelapan ashnaf ini merupakan tanggung jawab negara. Artinya, bukan semata tugas badan amil zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka melalui penghimpunan dana umat.
“Itu juga kan termasuk ke dalam amanat konstitusi kita, amanat UUD 1945. Saya kira itu satu substansi,” katanya.
Menurut Dedi, penguasa Prancis Napoleon Bonaparte melihat posisi strategis zakat sebagai jaring pengaman sosial dan instrumen pembangunan.
Karena itu, dia memberlakukan pungutan di Prancis serupa zakat, dalam hal ini pajak.
Sistem ini kemudian terkenal di Eropa dan diadopsi oleh Belanda.