Anggota Polda Bali Terlibat TPPO, 21 Orang dari Berbagai Daerah Jadi Korban
Seorang anggota Polda Bali terlibat dalam TPPO. Dia menjalankan aksinya dengan lima tersangka lainnya. Adapun 21 orang menjadi korban.
Ringkasan Berita:
- Seorang anggota Polda Bali berinisial IPS menjadi tersangka TPPO bersama lima orang lainnya.
- Modusnya, mereka membuat iklan di media sosial terkait adanya pekerjaan sebagai ABK Kapal Penangkap Cumi-cumi dengan gaji besar.
- Namun, nyatanya, gaji yang ditawarkan tidak sesuai realita. Bahkan, para korban mengaku justru disiksa dan dirampas seluruh harta bendanya.
- IPS pun kini telah ditahan dan tengah menjalani penyidikan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polda Bali berinisial IPS menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
IPS ditangkap bersama dengan lima tersangka lainnya berinisial TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menuturkan IPS diduga berperan dalam perekrutan korban dan melakukan koordinasi dengan agen penyalur.
"Keterlibatan anggota kami itu ada. Makannya kami tindak lanjuti. Kita tahan, kita periksa," kata Ariasandy, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Tribun Bali.
Ariasandy menuturkan, setelah ditetapkan tersangka, IPS dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
Selain itu, IPS kini juga tengah diperiksa sebagai tersangka akibat tindakan pidana yang dilakukan.
"Ya, kalau polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," tegasnya.
Ariasandy mengungkapkan IPS dan lima tersangka lainnya telah ditahan sejak Kamis (16/10/2025) pekan lalu.
Pasca penetapan tersangka, penyidik Polda Bali telah memeriksa 22 saksi dan dua saksi ahli TPPO dan pidana.
Di sisi lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Wamen P2MI Curiga Maraknya Penerbangan ke Kamboja Jadi Indikasi Kuat Terjadinya TPPO Terhadap WNI
Modus Jadi ABK Kapal Penangkap Cumi-cumi, Diiming-imingi Gaji Besar
Ariasandy mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menjanjikan korban menjadi anak buah kapal (ABK) Kapal Penangkapan Cumi Awindo 2A dan diiming-imingi gaji yang besar.
Namun, sambung Ariasandy, seluruh janji itu tidak sesuai kenyataan.
"Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan,-Red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.
Tak cuma itu, para korban juga dihadapkan dengan praktik penjeratan utang hingga perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan.
Terpisah, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan para korban mengetahui adanya pekerjaan tersebut dari iklan yang dibuat oleh tersangka dan diunggah di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.