Pemerintah RI Sebut Banyak WNI Pergi ke Kamboja Atas Inisiatif Pribadi
Persyaratan yang dijamin Undang-Undang tersebut kemudian yang jadi pegangan pemerintah dalam menetapkan negara-negara sahabat sebagai penempatan WNI..
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ada 2.330 WNI yang pergi ke Kamboja pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat pada tahun 2024 menjadi 19.365 orang.
- Sebagian besar WNI yang datang ke Kamboja tidak melapor ke pihak kedutaan.
- Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri ada 7.027 kasus penipuan online di Kamboja sepanjang 2021 hingga Februari 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib ke Kamboja jumlahnya terus meningkat. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ada 2.330 WNI yang pergi ke Kamboja pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat pada tahun 2024 menjadi 19.365 orang.
Baca juga: Wamen P2MI Curiga Maraknya Penerbangan ke Kamboja Jadi Indikasi Kuat Terjadinya TPPO Terhadap WNI
Pihak Kementerian Luar Negeri juga menyebut sebagian besar WNI yang datang ke Kamboja tidak melapor ke pihak kedutaan. Terkait hal itu Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani menegaskan, sejatinya pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerjasama penempatan pekerja migran ke Kamboja.
Hal itu yang menurut dia harus menjadi warning bagi WNI untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke Kamboja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Christina sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah agar tidak makin marak terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dengan korban dari Indonesia.
"Kamboja bukan negara penempatan. Kita tidak pernah menempatkan ke Kamboja. Tapi ya ini masyarakat pergi sendiri-sendiri begitu," kata Christina saat jumpa pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu lantas membeberkan kalau pemerintah tidak sembarangan menjalin kerjasama dengan negara-negara penempatan. Ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus ditegaskan oleh pemerintah sebelum menjadikan negara tersebut sebagai negara penempatan pekerja migran.
"Untuk bisa menjadi negara penempatan tuh ada 3 parameter di undang-undang. Dia (negara) harus punya perlindungan yang bagus, undang-undang dia bagus untuk perlindungan, atau dia punya agreement dengan kita antar pemerintah, atau dia punya jaminan sosial yang sangat baik. Nah ini dan atau. Jadi bisa kumulatif, bisa alternatif," kata Christina.
Persyaratan yang dijamin Undang-Undang tersebut yang menjadi pegangan pemerintah dalam menetapkan negara-negara sahabat sebagai penempatan pekerja migran asal Indonesia.
"Nah inilah menjadi parameter sebelum kita bisa memutuskan kayak misalnya saya mau buka Jerman, nah itu dalam pasti harus saya pastikan dulu. Misalnya saya mau buka Slovakia, itu harus dipastikan dulu," beber dia.
Sementara untuk Kamboja, pemerintah memandang kalau negara tersebut tidak memiliki penjaminan atas keamanan yang termuat dalam UU tersebut.
Baca juga: 97 WNI Terlibat Kericuhan di Kamboja, Kemlu: Mereka Ingin Kabur dari Jerat Perusahaan Online Scam
"Kamboja tidak. Dengan kasus-kasus itu kelihatan sekali kan perlindungan sangat-sangat buruk lah di luar bayangan semua orang," ucap dia.
Meski begitu kata Christina, masih banyak WNI yang mencari peruntungan di negara tersebut. Alhasil, sebagai tanggungjawab memberikan perlindungan, pemerintah kata dia, akan tetap menjamin keselamatan kepada WNI yang memang sudah terlanjur pergi dan mengalami masalah di Kamboja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/puspakamboja22222.jpg)