Rabu, 15 April 2026

Hak Nelayan Dirampas, Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi

Polda Riau bongkar mafia solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, sita 10 ribu liter BBM ilegal serta amankan pelaku

Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
MAFIA SOLAR - Petugas Polda Riau menunjukkan barang bukti BBM subsidi ilegal hasil pengungkapan di Pelalawan dan Indragiri Hilir. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Riau mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Pelalawan dan Indragiri Hilir
  • Polisi menyita lebih dari 10.000 liter BBM ilegal dan menangkap sejumlah tersangka. 
  • Modus dilakukan lewat jalur darat dan laut, termasuk penyimpangan dari SPBU nelayan.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Minggu (5/4/2026).  

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyelamatkan hak masyarakat kecil dari praktik mafia energi. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga BBM subsidi secara melawan hukum. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya. 

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.  

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter. 

Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial ANM diamankan. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan dengan pola yang cukup terorganisir. 

“BBM dibeli dari pelangsir sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu dijual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang kecil per unit, tapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya. 

Tersangka juga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui sistem, termasuk memakai kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna menghindari pembatasan barcode di SPBU. 

Pasarnya pun menyasar wilayah pedalaman, seperti kebutuhan truk pengangkut kayu. 

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.  

Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved