Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pernah Terjerat 3 Kasus Ini
Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani.
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Ia dianggap bersalah sebab menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).
Sebelum terjerat kasus ini, Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum lain.
Berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani.
1. Kasus dugaan makar, Desember 2016
Ahmad Dhani bersama sembilan orang lain, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar ditangkap atas kasus dugaan makar pada Desember 2016 lalu.
"Kalau sudah ditangkap, itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) dilansir dari Kompas.com.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Psal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
"Iya benar, saya kira ada beberapa nama itu, ada 10 orang ya. Nama-nama yang tersebar itu benar," ujar Kombes Martinus, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Human Polri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) dilansir dari Kompas.com.
Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta.
Saat wawancara itu, Dhani dan kesembilan orang lainnya tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, hari berikutnya Ahmad Dhani dan enam orang lainnya dipulangkan.
Tujuh orang itu dipulangkan atas subjektivitas penyidik, sementara tiga orang berinisal J, R, SBP ditahan.
"Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB," kata Martinus dalam diskusi bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016) dilansir dari Kompas.com.
2. Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, November 2017 sampai sekarang