TOPIK
Kasus Makar
-
Eggi Sudjana yang terjerat kasus makar pada 2019 ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
-
Berkenaan dengan video Negara Rakyat Nusantara berdurasi 11.59 menit dan diunggah kliennya pada 2015 silam, semata-mata untuk kepentingan penelitian
-
Nelly mengklarifikasi alasan Yudi mengunggah video di YouTube tahun 2015 serta pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara yang dilontarkan Yudi.
-
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.
-
Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto menanggapi tudingan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein yang menyebut atasnya melakukan rekayasa hukum.
-
Ia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.
-
Menurut dia, Jaksa hanya menguraikan asal mula kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
-
Dia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap terkait kejahatan dimaksud mengenai senjata api atau peluru tajam
-
Menurut dia, upaya menghadirkan dua tokoh nasional itu untuk membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan
-
Pam Swakarsa merupakan sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk TNI untuk mendukung Sidang Istimewa MPR pada tahun 1998.
-
Kivlan Zen, mengungkapkan tokoh nasional Wiranto turut terlibat merekayasa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya.
-
Kivlan Zen, mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya menjalani penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
-
Tim Jaksa Penuntut Umum mendorong kursi roda Kivlan hingga berada di bagian depan di deretan kursi pengunjung sidang.
-
Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menilai Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menyusun dakwaan yang menjerat kliennya
-
Terdakwa Habil Marati mengungkapkan Kivlan Zen akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.
-
Namun, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat menguraikan keterlibatan dirinya membantu pembiayaan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan)
-
Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara dilanjutkan
-
Terdakwa Habil Marati membantah menyandang dana untuk menghabisi nyawa empat tokoh nasional.
-
Menurut dia, memakai rompi tahanan tersebut membuat dirinya merasa terbebani secara psikis.
-
Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen kembali ditunda.
-
Kivlan mengatakan kehadiran di persidangan untuk membacakan eksepsi. Upaya itu dilakukan untuk memberitahu kepada Majelis Hakim dirinya tidak bersalah
-
Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
-
Menyikapi itu, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya tersebut
-
Selain persoalan kepemilikan senjata api, Kivlan juga diketahui merencanakan pembunuhan terhadap tokoh nasional.
-
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, membantah membiayai kegiatan 'operasi' yang dilakukan terdakwa Kivlan Zen.
-
Sidang beragenda pembacaan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9/2019).
-
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
-
Dalam dakwaan terungkap, Kivlan Zen menyuruh orang kepercayaannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved