Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata "Marxist"? Komentar seperti apa yang dianggap menghina presiden? Pakar…
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (06/12) lalu.
Aturan baru tersebut telah memunculkan banyak pertanyaan terkait hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti membantu menjawabnya untuk Anda.
Beberapa yang banyak dipertanyakan adalah terkait:
- Marxisme dan ajaran lain yang tak sesuai Pancasila
- Komentar negatif kepada presiden
- Menyebarkan hoaks di jejaring sosial
- Alat kontrasepsi
- Tinggal serumah tapi belum menikah
Dan jangan lupa juga untuk mendapat penjelasan mengapa KUHP dianggap tidak adil bagi semua rakyat Indonesia.
Mungkinkah terjerat KUHP karena lirik lagu menyebut 'Marxist'?
High school in Jakarta, American summer
Had no chance against the Marxist girl with marijuana
Demikian penggalan lirik lagu "High School in Jakarta" ini yang sempat menjadi hits di Indonesia maupun dunia.
Lagu karya musisi kelahiran Indonesia Nicole Zevanya (NIKI) di bawah label rekaman Amerika 88rising, yang menaungi rapper Rich Brian dan penyanyi ternama lainnya, Joji.
Di dalamnya terdapat sebaris lirik dengan kata "Marxist" yang berkaitan dengan paham Marxisme.
Ini mungkin berkaitan dengan Pasal 188 pada bagian "Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara" yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan
dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana